Showing posts with label Daftar Alamat. Show all posts
Showing posts with label Daftar Alamat. Show all posts

Thursday, January 30, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.2)


8. BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. Rd. Purboyo Kolopaking No. 65 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61310, Fax.(0741) 62158
Tugas dan Kewajiban :
Badan perpustakaan dan arsip daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur  sesuai dengan tugas dan fungsinya.


9. BADAN KOORDINASI PENYULUHAN (BAKORLUH)
Alamat Kantor :
Telp.(0741)
Fax.
Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Sekretariat Bakorluh mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Bakorluh dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang koordinasi, pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan dalam upaya pemantapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, serta melaksanakan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan tatalaksana, perencanaan, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, perpustakaan dan statistik.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Bakorluh mempunyai fungsi, yaitu :
  •  Perumusan kebijakan dan programa pemerintah daerah dalam bidang penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor.
  • Peningkatan optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyuluhan.
  • Pelaksanaan advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan.
  • Penyusunan satuan administrasi pangkal (satminkal) penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pelaksanaan penyuluhan wilayah provinsi.
  • Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
  • Pelaksanaan monitoring, analisis dan evaluasi kegiatan penyuluhan.
  • Pengembangan manajemen perstatistikan dan penyusunan statistik penyuluhan.
  • Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyuluhan pada kabupaten/kota.
  • Penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Bakorluh.
  • Pelaksanaan fasilitasi pembentukan Bakorluh.


10. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BALITBANGDA)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62455, 63461, Fax.(0741) 62455
Tugas dan Kewajiban :
Badan penelitian dan pengembangan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahaan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


11. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH (BANDIKLATDA)
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim no.19 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 41124, 42170, Fax.(0741) 42976
Tugas dan Kewajiban :
Badan pendidikan dan pelatihan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


12. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 01 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62057, 63494, Fax.(0741) 65598, 62122
Tugas dan Kewajiban :
Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang  perencanaan pembangunan daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


13. BIRO EKBANG DAN SUMBER DAYA ALAM
Alamat Kantor : 
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60593, Fax.(0741) 60593/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan, memantau, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan bidang sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
  4. Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kehutanan dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang energi dan  sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pertanian dan ketahanan pangan.
  7. Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup, kelautan, perikanan dan peternakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


14. BIRO HUKUM 
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 668109, Fax.(0741) 668109/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyusunan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum serta penegakan hak azasi manusia, dokumentasi hukum dan  pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum dan  penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
  2. Pelaksanaan pelayanan dokumentasi di bidang  perundang-undangan.
  3. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan  telaahan hukum, bantuan hukum dan penyidik pegawai negeri sipil, serta penegakan hak azasi manusia serta pembinaan kebijakan daerah serta pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


15. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
Alamat Kantor : 
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60467, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat, penyaringan publikasi dan dokumentasi, pelayanan media center, media cetak dan elektronik serta keprotokolan, sandi dan pertelekomunikasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat dan protokol.
  2. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat serta pelayanan informasi sesuai kebijakan yang ditetapkan Gubernur.
  3. Pelaksanaan pelayanan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat umum di bidang informasi dan komunikasi.
  4. Pelaksanaan monitoring pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak, media elektronik (radio, televisi, film, vcd,ld dan dvd), media tradisional dan lintas sektoral serta kelompok komunikasi sosial.
  5. Pelaksanaan kegiatan publikasi, dokumentasi serta sandi dan telekomunikasi.
  6. Pelaksanaan kegiatan keprotokolan.
  7. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


16. BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN MASYARAKAT (BIRO KESRAMAS)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanipura Jambi.
Telp.(0741) 669657, Fax.(0741) 66957/60400
Tugas dan Kewajiban :
Menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, agama, urusan haji, pendidikan, pemuda dan olah raga, kepramukaan, ketenagakerjaan dan transmigrasi serta kesehatan dan pemberdayaan perempuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administratif dan  kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan.
  2. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, keagamaan dan urusan haji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan, penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pramuka dan olah raga sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
  5. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.



Bersambung...

Wednesday, January 29, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian. 1)

Satuan Unit Kerja atau yang sering juga disebut Instansi Pemerintah atau Kantor Pemerintahan adalah sebuah Lembaga Pemerintah yang bertujuan untuk menyiapkan, menyediakan, melaksanakan, mengawasi, dan mewujudkan program dari pemerintah itu sendiri. 

Berikut ini adalah daftar Satuan Unit Kerja/Instansi/Kantor Pemerintah beserta alamat, tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam Pemerintahan Provinsi Jambi :

1. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
Alamat Kantor
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 2 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 668210
Tugas dan Kewajiban
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62322, Fax. (0741)
Tugas dan Kewajiban :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kesaatuan bangsa dan politik.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. BADAN KETAHANAN PANGAN
Alamat Kantor :
Jl. Samarinda Kota Baru Jambi.
Telp. (0741) 42470, Fax. (0741) 42795
Tugas dan Kewajiban :
Badan Koordinasi dan Penyuluhan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH 
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim No. 7 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 40777, 445227, Fax. (0741) 445116
Tugas dan Kewajiban :
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup daerah.
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. BADAN NARKOTIKA PROVINSI
Alamat Kantor :

Tugas dan Kewajiban :
  • Mengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan  kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aitif lainnya (P4GN).
  • Membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Fungsi :
  1. Mengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN.
  2. Pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi di bidang P4GN sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  3. Pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan aditif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi Jambi sesuai kebijakan operasional BNN.
  4. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

6. BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT (PMPKB)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 09 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60160, 62605, Fax.(0741) 62933
Tugas dan Kewajiban :
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib No.45 Telanaipura Jambi.
Telp. (0741)
Tugas dan Kewajiban :
  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup: pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain yang syah.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.


Bersambung...