17. BIRO KEUANGAN
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61117, Fax.(0741) 61117/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dam penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang keuangan dan manajemen asset lingkup pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan keuangan daerah.
- Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan di bidang keuangan daerah.
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan daerah di lingkungan pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
18. BIRO ORGANISASI
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65798, Fax.(0741) 65798/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan pengembangan kinerja aparatur dan pelaksanaan kegiatan analisis jabatan serta melaksanakan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administratif dan kegiatan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kegiatan akuntabilitas kinerja.
- Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan dibidang pengembangan kinerja aparatur dan kegiatan analisis jabatan.
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
19. BIRO PEMERINTAHAN
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61571, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan pengembangan daerah serta menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan desa, perangkatnya, administrasi, pengembangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
20. BIRO PENGELOLAAN ASSET DAN KEKAYAAN DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60593, Fax.(0741) 60593/60400
Tugas dan Kewajiban :
Fungsi :
21. BIRO UMUM
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60467, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang ketatausahaan, kearsipan dan melaksanakan rumah tangga, perlengkapan dan keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan urusan tata usaha umum dan pengelolaan kearsipan.
- Pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat daerah.
- Pelaksanaan kegiatan urusan tata usaha keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan penyusunan program kebutuhan perbekalan, pengendalian, perawatan serta bahan pembinaan administrasi perlengkapan.
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi keungan sekretariat daerah.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
22. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN (BKPMD & PELAYANAN PERIZINAN)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 1a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 669352, Fax.(0741) 60450
Tugas dan Kewajiban :
Badan koordinasi penanaman modal daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan daerah di bidang penanaman modal daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal daerah.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal daerah.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
23. DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI)
Alamat Kantor :
Jl. A.R. Hakim No. 30a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65005, Fax.(0741) 65004
Tugas dan Kewajiban :
Dinas energi dan sumber daya mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
24. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Alamat Kantor :
Jl. KH. Agus Salim Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 445054, 445056, Fax.(0741) 61545, 445054
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kebudayaan dan pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
25. DINAS KEHUTANAN
Alamat Kantor :
Jl. AR. Hakim No. 10 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62609, Fax.(0741) 61545, 62295
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No comments:
Post a Comment