Monday, February 3, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.3)

Sebelumnya...

17. BIRO KEUANGAN
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61117, Fax.(0741) 61117/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dam penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang keuangan dan manajemen asset lingkup pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan keuangan daerah.
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan di bidang keuangan daerah.
  3. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan daerah di lingkungan pemda Provinsi Jambi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


18. BIRO ORGANISASI
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65798, Fax.(0741) 65798/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan pengembangan kinerja aparatur dan pelaksanaan kegiatan analisis jabatan serta melaksanakan pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administratif dan kegiatan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kegiatan akuntabilitas kinerja.
  2. Penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan dibidang pengembangan kinerja aparatur dan kegiatan analisis jabatan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


19. BIRO PEMERINTAHAN 
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61571, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. Pelaksanaan pelayanan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
  2. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan  pengembangan daerah serta menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan desa, perangkatnya, administrasi, pengembangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa.
  6. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


20. BIRO PENGELOLAAN ASSET DAN KEKAYAAN DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60593, Fax.(0741) 60593/60400
Tugas dan Kewajiban :


Fungsi :


21. BIRO UMUM 
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60467, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang ketatausahaan, kearsipan dan melaksanakan rumah tangga, perlengkapan dan keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan urusan tata usaha umum dan pengelolaan kearsipan.
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat daerah.
  3. Pelaksanaan kegiatan urusan tata usaha keuangan sekretariat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penyiapan bahan penyusunan program kebutuhan perbekalan, pengendalian, perawatan serta bahan pembinaan administrasi perlengkapan.
  5. Pengelolaan dan pembinaan administrasi keungan sekretariat daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.


22. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN (BKPMD & PELAYANAN PERIZINAN)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 1a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 669352, Fax.(0741) 60450
Tugas dan Kewajiban
Badan koordinasi penanaman modal daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan daerah di bidang penanaman modal daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis  di bidang penanaman modal daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah  di bidang penanaman modal daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

23. DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI)
Alamat Kantor :
Jl. A.R. Hakim No. 30a Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65005, Fax.(0741) 65004
Tugas dan Kewajiban :
Dinas energi dan sumber daya mineral mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang energi dan sumber daya mineral.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

24. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 
Alamat Kantor :
Jl. KH. Agus Salim Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 445054, 445056, Fax.(0741) 61545, 445054
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kebudayaan dan pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan  tugas dan fungsinya.


25. DINAS KEHUTANAN
Alamat Kantor :
Jl. AR. Hakim No. 10 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62609, Fax.(0741) 61545, 62295
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

No comments:

Post a Comment