26. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Alamat Kantor :
Jl. MT. Haryono No. 09 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65134, Fax.(0741) 65134
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
27. DINAS KESEHATAN
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. 08 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62701, 63244, Fax.(0741) 61175
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
28. DINAS KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (DINAS KOPERASI UMKM)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No. 11 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61740, 60804, Fax.(0741) 61740
Tugas dan Kewajiban :
Dinas koperasi usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
29. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU)
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim No. 02 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 446720
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pekerjaan umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
30. DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA
Alamat Kantor :
Jl. Letkol Slamet Riyadi No.54 Jambi.
Telp.(0741) 64681
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pemuda dan olah raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pemuda dan olah raga.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olah raga.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olah raga.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda dan olah raga.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
31. DINAS PENDAPATAN DAERAH (DISPENDA)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. Sudirman No. 117 Jambi.
Telp.(0741) 24452, 23352
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendapatan daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
32. DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No.06 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 63197, Fax.(0741) 63197
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
33. DINAS PERHUBUNGAN
Alamat Kantor :
Jl. Prof. M. Yamin SH No.76 Simpang Kawat Jambi.
Telp.(0741) 60348, Fax.(0741) 63195
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
34. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISPERINDAG)
Alamat Kantor :
Jl. Letjend Soeprapto No. 28 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62842, 62320, 65529, 64979, 63137, Fax.(0741) 62627
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
35. DINAS PERKEBUNAN (DISBUN)
Alamat Kantor :
Jl. M. Yusuf Singadekane No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62596, Fax.(0741) 60561
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perkebuna.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perkebunan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perkebunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
36. DINAS PERTANIAN (DISTAN)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62404, Fax.(0741) 62829
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pertanian tanaman pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan.
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian tanaman pangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
37. DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Alamat Kantor :
Jl. Kol. Abunjani No.188 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Dinas peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
38. DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (DINSOS NAKERTRANS)
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib No.45 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62751
Tugas dan Kewajiban :
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
39. INSPEKTORAT PROVINSI
Alamat Kantor :
Jl. Letjen MT. Haryono No. 2 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61606, Fax.(0741) 62317
Tugas dan Kewajiban :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi Jambi, pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Fungsi :
- Perencanaan program pengawasan.
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
40. KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi dan operasional kepada KPID dalam rangka menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang penyiaran.
Fungsi :
- Penyusunan program sekretariat KPID.
- Melaksanakan fasilitas penyiapan program KPID.
- Pelaksanaan fasilitas dan pemberian pelayanan teknis KPID.
- Pengolahan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketata usahaan dilingkungan KPID.
- Pelaksanaan fasilitas pembentukan KPID.
41. KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK (KPDE)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61724, Fax.(0741) 66269
Tugas dan Kewajiban :
Kantor pengolahan data elektronik mempunyai tugas menyusun data dan informasi secara sistematis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Gubernur.
Fungsi :
- Penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data.
- Penyusunan dan analisi data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan.
- Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
- Pengendalian data masukan dan keluaran, pengaplikasian, penyimpanan data, penyediaan dan pengamanan perangkat lunak dan keras.
- Pemberian bimbingan, pembinaan, pelayanan dan pengendalian komputer kepada unit kerja di lingkungan Pemda Provinsi Jambi.
- Kerjasama teknis dengan pihak luar yang berhubungan dengan pengolahan data.
- Pembuatan dan pencetakan daftar gaji pegawai di lingkungan Provinsi Jambi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
42. KANTOR PERWAKILAN DAERAH
Alamat Kantor :Jl. Cidurian No.15-17 Cikini Jakarta Pusat.
Telp.(021) 31922405, 3922638, Fax.(021) 31935635
Tugas dan Kewajiban :
Kantor perwakilan pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga, membina masyarakat daerah, promosi dan mengelola anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Fungsi :
- Penghubung antar pemerintah daerah dengan pemerintah, lembaga pemerintah non departemen dan swasta di Jakarta.
- Pembinaan masyarakat daerah di Jakarta.
- Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
- Pengadaan kegiatan promosi, ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.
- Pengelolaan anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bersambung...
No comments:
Post a Comment