Tuesday, February 4, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian.4)

Sebelumnya...

26. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN 
Alamat Kantor :
Jl. MT. Haryono No. 09 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 65134, Fax.(0741) 65134
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


27. DINAS KESEHATAN
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. 08 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62701, 63244, Fax.(0741) 61175
Tugas dan Kewajiban :
Dinas kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


28. DINAS KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (DINAS KOPERASI UMKM)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No. 11 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61740, 60804, Fax.(0741) 61740
Tugas dan Kewajiban :
Dinas koperasi usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  3. Pembinaan dan  pelaksanaan tugas di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


29. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU)
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim No. 02 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 446720
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pekerjaan umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum. 
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum.
  3. Pembinaan dan  pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

30. DINAS PEMUDA DAN  OLAH RAGA
Alamat Kantor :
Jl. Letkol Slamet Riyadi No.54 Jambi.
Telp.(0741) 64681
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pemuda dan olah raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pemuda dan olah raga.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olah raga.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olah raga.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemuda dan olah raga.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


31. DINAS PENDAPATAN DAERAH (DISPENDA)
Alamat Kantor :
Jl. Jend. Sudirman No. 117 Jambi.
Telp.(0741) 24452, 23352
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendapatan daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


32. DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor :
Jl. Jend. A. Yani No.06 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 63197, Fax.(0741) 63197
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


33. DINAS PERHUBUNGAN
Alamat Kantor :
Jl. Prof. M. Yamin SH No.76 Simpang Kawat Jambi.
Telp.(0741) 60348, Fax.(0741) 63195
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


34. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISPERINDAG)
Alamat Kantor :
Jl. Letjend Soeprapto No. 28 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62842, 62320, 65529, 64979, 63137, Fax.(0741) 62627
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


35. DINAS PERKEBUNAN (DISBUN)
Alamat Kantor :
Jl. M. Yusuf Singadekane No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62596, Fax.(0741) 60561
Tugas dan Kewajiban :
Dinas perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perkebuna.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perkebunan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perkebunan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


36. DINAS PERTANIAN (DISTAN)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62404, Fax.(0741) 62829
Tugas dan Kewajiban :
Dinas pertanian tanaman pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan.
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian tanaman pangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


37. DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Alamat Kantor :
Jl. Kol. Abunjani No.188 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Dinas peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


38. DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (DINSOS NAKERTRANS)
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib No.45 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62751
Tugas dan Kewajiban :
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


39. INSPEKTORAT PROVINSI
Alamat Kantor :
Jl. Letjen MT. Haryono No. 2 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61606, Fax.(0741) 62317
Tugas dan Kewajiban :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi Jambi, pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan.
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.


40. KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
Alamat Kantor :
Jl. RM. Noor Admadibrata No. Telanaipura Jambi.
Telp.(0741)
Tugas dan Kewajiban :
Sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi dan operasional kepada KPID dalam rangka menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang penyiaran.
Fungsi :
  1. Penyusunan program sekretariat KPID.
  2. Melaksanakan fasilitas penyiapan program KPID.
  3. Pelaksanaan fasilitas dan  pemberian pelayanan teknis KPID.
  4. Pengolahan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketata usahaan dilingkungan KPID.
  5. Pelaksanaan fasilitas pembentukan KPID.

41. KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK (KPDE)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61724, Fax.(0741) 66269
Tugas dan Kewajiban :
Kantor pengolahan data elektronik mempunyai tugas menyusun data dan informasi secara sistematis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Gubernur.
Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data.
  2. Penyusunan dan analisi data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
  4. Pengendalian data masukan dan keluaran, pengaplikasian, penyimpanan data, penyediaan dan pengamanan perangkat lunak dan keras.
  5. Pemberian bimbingan, pembinaan, pelayanan dan pengendalian komputer kepada unit kerja di lingkungan Pemda Provinsi Jambi.
  6. Kerjasama teknis dengan pihak luar yang berhubungan dengan pengolahan data.
  7. Pembuatan dan pencetakan daftar gaji pegawai di lingkungan Provinsi Jambi.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

42. KANTOR PERWAKILAN DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. Cidurian No.15-17 Cikini Jakarta Pusat.
Telp.(021) 31922405, 3922638, Fax.(021) 31935635
Tugas dan Kewajiban :
Kantor perwakilan pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga, membina masyarakat daerah, promosi dan mengelola anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Fungsi :
  1. Penghubung antar pemerintah daerah dengan pemerintah, lembaga pemerintah non departemen dan swasta di Jakarta.
  2. Pembinaan masyarakat daerah di Jakarta.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data atau informasi.
  4. Pengadaan kegiatan promosi, ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.
  5. Pengelolaan anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Bersambung...

No comments:

Post a Comment