Friday, February 14, 2014

Syarat Perizinan di Kota Jambi

Dalam era reformasi telah terjadi berbagai perbaikan kehidupan bangsa Indonesia dari berbagai aspek kehidupan yang salah satunya adalah perbaikan dalam bidang administrasi negara. Salam satu hasil perbaikan dalam bidang perbaikan administrasi negara yang dapat dilihat sampai saat ini adalah perbaikan dalam pelayanan publik khususnya dalam hal perizinan. 

Sejak januari 2011 pemerintah Kota Jambi telah mendirikan sebuah kantor pelayanan publik dalam hal pengurusan izin usaha ataupun izin yang terkait dengan pemerintah Kota Jambi yang dinamakan kantor "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" disingkat PTSP.

Alamat Kantor : Jl. Jendral Basuki Rahmat Kel. Pal Lima Kec. Kota Baru Jambi. Telp.(0741) 40463/40827. Fax.(0741) 32032


Adapun jenis-jenis perizinan yang dapat dilakukan di PTSP Kota Jambi terdiri dari :

A. Perizinan Dipungut Retribusi
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
B. Perizinan Non-Retribusi
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Tanda Daftar Industri (TDI).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Tanda Daftar Gudang.
  6. Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
  7. Izin Penyelenggaraan Reklame.
  8. Izin Jasa Konstruksi (IUJK).
  9. Izin Pemborongan (SIP).
  10. Izin Usaha Salon, Pangkas Rambut, Tata Rias Pengantin dan Perawatan Tubuh.
  11. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
  12. Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Rumah Pondokan dan Perkemahan.
  13. Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Kafe, Kantin dan Kedai Makanan/Minuman.
  14. Izin Praktek Dokter, Bidan, Perawat, Refraksionis, Fisioterapis, Ahli Radiologi, Ahli Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker.
  15. Izin Usaha Rumah Sakit, Apotek, Toko Obat, Optikal, Klinik, Laboratorium dan Tukang Gigi.
  16. Izin Pembuangan Limbah Cair.
  17. Izin Penggunaan Peralatan Kerja di Perusahaan.
  18. Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta.
  19. Izin Usaha Bengkel, Karoseri/Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor.
  20. Izin Usaha Angkutan.
  21. Izin Berlayar.
  22. Izin Pendirian dan Penggunaan Gedung/Kontainer Bahan Peledak di Daerah Operasi Daratan.
  23. Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan di Sub Sektor Minyak dan Gas. 
  24. Izin Pendirian dan Usaha Depot Lokal.
  25. Izin Mendirikan dan Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU).
  26. Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas.
  27. Izin Pangkalan Minyak Tanah.
  28. Izin Juru Bor.
  29. Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah.
  30. Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah.
  31. Izin Pengeboran Air Tanah.
  32. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah.
  33. Izin Penurapan Mata Air.
  34. Izin Pengambilan Mata Air/Sumur Galian Bersifat Komersil.
  35. Izin Pedagang Kaki Lima.
  36. Izin Galian Jalan.
  37. Izin Pembangunan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir oleh Badan Untuk Umum.
  38. Izin Mendirikan Bangunan.
  39. Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol.
  40. Izin Gangguan.
  41. Izin Trayek.
  42. Izin Usaha Perikanan.
C. Syarat Perizinan 
  1. Photo Copy KTP.
  2. Photo Copy Sertifikat Tanah/IMB/ Sewa-Menyewa.
  3. Photo Copy Tanda Pelunasan PBB Tahun Terakhir/ Yang Berjalan.
  4. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar.
  5. Rekomendasi Lurah/Camat.
  6. Daftar Pengurus/Photo Wakil Direktur.
  7. Daftar Tenaga Teknis/Photo Copy KTP (khusus IUJK).
  8. Photo Copy Sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK/SBU (khusus IUJK).
  9. Photo Copy Ijazah Tenaga Teknik yang Bersangkutan (khusus IUJK).
  10. Daftar Peralatan yang Dimiliki oleh Perusahaan (khusus IUJK).
  11. Pas Photo Direktur 3 X 4 = 12 Lembar.
  12. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan 3 X 4 = 10 Lembar.
  13. Pas Photo Tenaga Teknis 3 X 4 = 3 Lembar (khusus IUJK).
  14. Jika yang bersangkutan tidak mengurus langsung, dilampirkan surat kuasa bermeterai 6000.
  15. Semua permohonan disusun dalam map kulit jeruk warna hijau.

D. Tips Pengurusan

  • Pelaksanaan pengurusan perizinan di kantor PTSP Kota Jambi, sebaiknya dilakukan langsung tanpa di wakilkan oleh pihak manapun untuk menghindari praktek calo atau percaloan.

No comments:

Post a Comment