Alamat Kantor :
Jl. Rd. Purboyo Kolopaking No. 65 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 61310, Fax.(0741) 62158
Tugas dan Kewajiban :
Badan perpustakaan dan arsip daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
9. BADAN KOORDINASI PENYULUHAN (BAKORLUH)
Alamat Kantor :
Telp.(0741)
Fax.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Sekretariat Bakorluh mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Bakorluh dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang koordinasi, pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan dalam upaya pemantapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, serta melaksanakan tugas ketatausahaan, administrasi umum dan tatalaksana, perencanaan, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, perpustakaan dan statistik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Bakorluh mempunyai fungsi, yaitu :
- Perumusan kebijakan dan programa pemerintah daerah dalam bidang penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor.
- Peningkatan optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyuluhan.
- Pelaksanaan advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan.
- Penyusunan satuan administrasi pangkal (satminkal) penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pelaksanaan penyuluhan wilayah provinsi.
- Pengelolaan pembiayaan penyuluhan.
- Pelaksanaan monitoring, analisis dan evaluasi kegiatan penyuluhan.
- Pengembangan manajemen perstatistikan dan penyusunan statistik penyuluhan.
- Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyuluhan pada kabupaten/kota.
- Penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Bakorluh.
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan Bakorluh.
10. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BALITBANGDA)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62455, 63461, Fax.(0741) 62455
Tugas dan Kewajiban :
Badan penelitian dan pengembangan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahaan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
11. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH (BANDIKLATDA)
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim no.19 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 41124, 42170, Fax.(0741) 42976
Tugas dan Kewajiban :
Badan pendidikan dan pelatihan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
12. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 01 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62057, 63494, Fax.(0741) 65598, 62122
Tugas dan Kewajiban :
Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah.
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13. BIRO EKBANG DAN SUMBER DAYA ALAM
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60593, Fax.(0741) 60593/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan, memantau, mengevaluasi, mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan bidang sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Melaksanakan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
- Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan bidang sumber daya alam.
- Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kehutanan dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pertanian dan ketahanan pangan.
- Penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup, kelautan, perikanan dan peternakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
14. BIRO HUKUM
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No.1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 668109, Fax.(0741) 668109/60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyusunan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum serta penegakan hak azasi manusia, dokumentasi hukum dan pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
- Pelaksanaan pelayanan dokumentasi di bidang perundang-undangan.
- Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, bantuan hukum dan penyidik pegawai negeri sipil, serta penegakan hak azasi manusia serta pembinaan kebijakan daerah serta pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
15. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60467, Fax.(0741) 60400
Tugas dan Kewajiban :
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat, penyaringan publikasi dan dokumentasi, pelayanan media center, media cetak dan elektronik serta keprotokolan, sandi dan pertelekomunikasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat dan protokol.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat serta pelayanan informasi sesuai kebijakan yang ditetapkan Gubernur.
- Pelaksanaan pelayanan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat umum di bidang informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan monitoring pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak, media elektronik (radio, televisi, film, vcd,ld dan dvd), media tradisional dan lintas sektoral serta kelompok komunikasi sosial.
- Pelaksanaan kegiatan publikasi, dokumentasi serta sandi dan telekomunikasi.
- Pelaksanaan kegiatan keprotokolan.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
16. BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN MASYARAKAT (BIRO KESRAMAS)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 1 Telanipura Jambi.
Telp.(0741) 669657, Fax.(0741) 66957/60400
Tugas dan Kewajiban :
Menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, agama, urusan haji, pendidikan, pemuda dan olah raga, kepramukaan, ketenagakerjaan dan transmigrasi serta kesehatan dan pemberdayaan perempuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administratif dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan serta penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, keagamaan dan urusan haji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan, penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis, pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan bidang pramuka dan olah raga sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan Tata Usaha Biro.
Bersambung...
No comments:
Post a Comment