Wednesday, January 29, 2014

Daftar Alamat, Tugas dan Fungsi Kantor Pemerintah Provinsi Jambi (Bagian. 1)

Satuan Unit Kerja atau yang sering juga disebut Instansi Pemerintah atau Kantor Pemerintahan adalah sebuah Lembaga Pemerintah yang bertujuan untuk menyiapkan, menyediakan, melaksanakan, mengawasi, dan mewujudkan program dari pemerintah itu sendiri. 

Berikut ini adalah daftar Satuan Unit Kerja/Instansi/Kantor Pemerintah beserta alamat, tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam Pemerintahan Provinsi Jambi :

1. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
Alamat Kantor
Jl. R.M. Noor Admadibrata No. 2 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 668210
Tugas dan Kewajiban
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noor Admadibrata Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 62322, Fax. (0741)
Tugas dan Kewajiban :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kesaatuan bangsa dan politik.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. BADAN KETAHANAN PANGAN
Alamat Kantor :
Jl. Samarinda Kota Baru Jambi.
Telp. (0741) 42470, Fax. (0741) 42795
Tugas dan Kewajiban :
Badan Koordinasi dan Penyuluhan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH 
Alamat Kantor :
Jl. H. Agus Salim No. 7 Kota Baru Jambi.
Telp.(0741) 40777, 445227, Fax. (0741) 445116
Tugas dan Kewajiban :
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup daerah.
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup daerah.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup daerah.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup daerah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. BADAN NARKOTIKA PROVINSI
Alamat Kantor :

Tugas dan Kewajiban :
  • Mengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan  kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aitif lainnya (P4GN).
  • Membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Fungsi :
  1. Mengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN.
  2. Pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi di bidang P4GN sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  3. Pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan aditif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi Jambi sesuai kebijakan operasional BNN.
  4. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

6. BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT (PMPKB)
Alamat Kantor :
Jl. A. Yani No. 09 Telanaipura Jambi.
Telp.(0741) 60160, 62605, Fax.(0741) 62933
Tugas dan Kewajiban :
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  2. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib No.45 Telanaipura Jambi.
Telp. (0741)
Tugas dan Kewajiban :
  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup: pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain yang syah.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.


Bersambung...



    

No comments:

Post a Comment